Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian izin penanaman modal bagi badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ketransmigrasian serta struktur organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG BENTUK PELAKSANAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENANAMAN MODAL BAGI BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4685
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1160
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2021
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014