Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020, dengan komponen tunjangan didasarkan pada capaian kinerja pegawai terhadap target sasaran per bulan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9770
- Jumlah diDownload
- 572
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 147
- Tanggal Pengundangan
- 18 Februari 2020