Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020, dengan komponen tunjangan didasarkan pada capaian kinerja pegawai terhadap target sasaran per bulan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9770
Jumlah diDownload
572
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
147
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah