Peraturan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Halaman 4 dari 6 · 172 dokumen
Musyawarah Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan musyawarah desa sebagai wadah pengambilan keputusan bersama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur demokratis untuk membahas dan menyepakati berbagai kepentingan serta pembangunan di tingkat desa.
Tata Cara Konsolidasi Tanah dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara konsolidasi tanah swadaya sebagai prakarsa Kementerian untuk menyediakan lahan guna pembangunan SP-Pugar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan transmigran. Kebijakan ini mencakup penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pemilihan transmigran dan petugas pelaksana yang berprestasi dalam pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan guna meningkatkan motivasi dan profesionalisme. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan di lapangan.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja, tata kelola, dan manajemen untuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pelayanan publik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Aturan ini mencakup definisi istilah kunci seperti teknologi informasi, arsitektur integrasi, serta peta rencana strategis sebagai dasar pelaksanaan layanan elektronik yang terpadu dan berkualitas.
Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan yang terisolir. Dana tersebut bersumber dari APBN dan digunakan khusus untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik transportasi yang menjadi urusan daerah serta sesuai prioritas nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017 untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu, peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 terkait evaluasi implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan kementerian tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terkait kearsipan, informasi publik, dan elektronik. Perubahan ini mencakup penyesuaian tata cara pengelolaan, verifikasi data, serta koordinasi dalam pemberian izin administratif terkait arsip.
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018
Permendesa No. 2 Tahun 2018 menetapkan pedoman pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menjamin tertib penyelenggaraan kearsipan, perlindungan, dan keselamatan arsip sesuai ketentuan UU Kearsipan. Peraturan ini mengatur standar pengelolaan arsip yang masih aktif digunakan dalam proses administrasi dan operasional unit kerja kementerian tersebut.
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kemajuan program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) sesuai tujuan nasional. Fokus utamanya adalah menilai implementasi strategi dan rencana aksi di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten guna meningkatkan kualitas masyarakat di wilayah tertinggal.
Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara dan syarat-syarat dalam mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aparatur sipil negara serta administrasi pemerintahan.
Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan, pelayanan, dan keterbukaan informasi publik serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dasar hukumnya mencakup UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, dan peraturan terkait lainnya. Pengaduan harus ditanggapi dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat.
Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kebijakan pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan kinerja dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dasar hukumnya mencakup UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Keuangan Negara, Desa, serta berbagai peraturan pemerintah dan presiden terkait tata kelola dan disiplin pegawai.
Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional untuk mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan yang terisolir menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Tahun Anggaran 2018. Aturan ini disusun untuk memastikan kelancaran penggunaan dana sesuai dengan prioritas nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dana perimbangan.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai upaya pencegahan korupsi, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 yang sebelumnya berlaku.
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada para pejabat di lingkungan kementerian tersebut untuk mendukung kelancaran tugas dan peningkatan pelayanan. Pendelegasian ini didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan gaji PNS yang berlaku pada saat itu.
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan berupa barang dan/atau pelayanan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah kepada transmigran untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas, serta kemandiriannya. Bantuan tersebut ditujukan bagi warga negara Indonesia yang pindah sukarela ke kawasan transmigrasi, khususnya bagi mereka yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman kerja sama tertulis antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan instansi pemerintah atau badan hukum. Kerja sama ini mencakup kesepakatan bersama maupun perjanjian kerja sama yang memuat hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan kegiatan atau urusan tertentu. Dasar hukumnya meliputi UU Ketransmigrasian, UU Hubungan Luar Negeri, UU Desa, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas dan organisasi kementerian.
Pedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2018
Permendesa No. 14 Tahun 2018 menetapkan pedoman evaluasi jabatan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menata nilai dan kelas jabatan secara standar guna meningkatkan kinerja dan efisiensi kelembagaan. Pelaksanaan evaluasi ini wajib dilakukan oleh masing-masing unit kerja Eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, dengan hasil akhirnya ditetapkan oleh pimpinan unit kerja setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018
Permendesa No. 13 Tahun 2018 menetapkan pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menata kelembagaan dan kepegawaian berbasis kinerja guna mewujudkan aparatur yang profesional dan akuntabel. Pedoman ini mengatur definisi pegawai serta kerangka kerja analisis jabatan yang menjadi dasar dalam penyempurnaan tata kelola instansi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018
Permendesa No. 15 Tahun 2018 menetapkan pedoman analisis beban kerja sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk merencanakan kebutuhan pegawai dan penataan jabatan. Analisis beban kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro organisasi dan tata laksana, dengan hasilnya ditetapkan oleh pimpinan unit kerja setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. Fokus utamanya adalah mengarahkan alokasi dana tersebut pada kegiatan yang telah diidentifikasi sebagai prioritas nasional dan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Dalam Rangka Tugas Pembantuan Terhadap Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur, daerah, dan desa melalui dua skema: dekonsentrasi untuk urusan pemerintahan tertentu dan tugas pembantuan untuk pelaksanaan tugas spesifik. Pelimpahan ini mencakup pengelolaan dana serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban bagi penerima wewenang dalam bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2018-2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2018-2019 sebagai tindak lanjut evaluasi capaian tahun sebelumnya. Dokumen ini juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur roadmap serupa.
Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan keprotokolan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara, pemerintahan, serta tamu undangan. Tujuannya adalah menjamin kelancaran pelaksanaan acara kenegaraan dan resmi sesuai dengan jabatan dan kedudukan para pihak yang terlibat.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2017
Permendesa No. 28 Tahun 2017 menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka. Pedoman ini mengatur bahwa peningkatan kapasitas dilakukan secara terencana, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan berdasarkan berbagai undang-undang terkait serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2017
Permendesa No. 27 Tahun 2017 menetapkan pedoman umum bagi pengguna anggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melaksanakan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan ini menggantikan Permendesa No. 16 Tahun 2015 dengan dasar hukum utama UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Desa. Tujuannya adalah memastikan tata kelola bantuan pemerintah yang tertib, transparan, dan akuntabel dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2017
Permendesa No. 29 Tahun 2017 mengatur tata cara dan mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengatasi ketidakseimbangan jumlah pegawai dengan tuntutan tugas. Peraturan ini menetapkan prosedur yang harus dipatuhi dalam proses seleksi dan penempatan PPNPN guna memastikan efisiensi dan transparansi pengelolaan sumber daya manusia di kementerian tersebut.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017
Permendesa No. 2 Tahun 2017 mengatur sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mewujudkan kemudahan akses publik serta perlindungan keamanan arsip. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kearsipan, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik, serta menetapkan pedoman pengelolaan arsip yang terstruktur dan aman.