Peraturan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Halaman 5 dari 6 · 172 dokumen

Permendesa Nomor 1 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pola klasifikasi arsip sebagai kode pemisah dan pengelompokan arsip berdasarkan kesamaan jenis, isi, atau keterkaitan masalah di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi dalam penomoran naskah dinas serta penataan dan penyimpanan arsip sesuai amanat Undang-Undang Kearsipan.

dicabut
Permendesa Nomor 5 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) guna mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel. Penyusunan SOP ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pelayanan publik, transparansi, dan reformasi birokrasi, serta peraturan menteri sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan proses administrasi pemerintahan yang dijalankan.

berlaku
Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2016 terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 guna mendukung program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Desa, PP tentang Dana Desa, serta peraturan menteri terkait tata kerja dan indeks desa membangun.

berlaku
Permendesa Nomor 3 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman jadwal retensi arsip untuk memastikan pengelolaan arsip di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Kearsipan. Regulasi ini mendefinisikan arsip dinamis sebagai dokumen yang digunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas, serta mengatur jangka waktu penyimpanan wajib bagi berbagai jenis arsip lembaga.

dicabut
Permendesa Nomor 6 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah pelimpahan dan penugasan lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk tahun anggaran 2017 guna menyesuaikan kebijakan penyesuaian anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Perubahan ini mengatur mekanisme pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa serta daerah tertinggal.

berlaku
Permendesa Nomor 7 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017

Permendesa No. 7 Tahun 2017 mengubah satuan biaya honorarium untuk Tenaga Ahli (TA) dan Asisten Tenaga Ahli (AsTa) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian atas instruksi Menteri Keuangan terkait biaya tenaga ahli pada tahun 2017.

berlaku
Permendesa Nomor 8 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis baru bernama Balai Latihan Masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengoptimalkan tugas teknis operasional dan penunjang. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian tersebut.

berlaku
Permendesa Nomor 9 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi bidang transportasi tahun anggaran 2017 untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan yang terisolir. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perimbangan Keuangan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait Dana Alokasi Khusus. Tujuannya adalah memastikan kelancaran pelaksanaan pembiayaan kegiatan transportasi yang menjadi urusan daerah sesuai prioritas nasional.

berlaku
Permendesa Nomor 10 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melaporkan Harta Kekayaan mereka guna mencegah korupsi dan membangun integritas ASN. Kewajiban pelaporan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi dan manajemen ASN.

dicabut
Permendesa Nomor 13 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pedoman ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat serta pengendalian intern. Tujuannya adalah meningkatkan pencegahan korupsi melalui pengaturan yang jelas mengenai pemberian dan penerimaan gratifikasi dalam instansi tersebut.

berlaku
Permendesa Nomor 12 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dalam pelaksanaan program transmigrasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan lahan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada UU Ketransmigrasian dan UU Pemerintahan Daerah guna memastikan koordinasi yang efektif antar daerah dalam mengelola program tersebut.

berlaku
Permendesa Nomor 11 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap secara sukarela. Fokus utamanya adalah pada pengelolaan wilayah pengembangan transmigrasi sebagai kawasan budidaya yang berfungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat.

berlaku
Permendesa Nomor 15 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah Pasal 2 Permen Desa No. 11 Tahun 2016 untuk menegaskan bahwa peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan ketentuan tujuan dan lampirannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata cara pemindahtanganan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016.

berlaku
Permendesa Nomor 14 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pedoman Duta Perubahan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk berperan sebagai duta perubahan guna mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional serta berintegritas. Pedoman tersebut berfungsi sebagai acuan utama dalam melaksanakan tugas-tugas perubahan di lingkungan kementerian tersebut.

berlaku
Permendesa Nomor 16 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2017-2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2017-2019 sebagai penyesuaian evaluasi capaian tahun sebelumnya. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 serta mendukung Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

dicabut
Permendesa Nomor 17 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kekayaan negara. Pedoman ini mengatur mekanisme penuntutan dan penyelesaian ganti rugi terhadap pejabat atau pegawai negeri yang menyebabkan kerugian tersebut, dengan dasar hukum dari berbagai undang-undang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan kekayaan negara dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta kerugian negara dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

dicabut
Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Prioritas tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

dicabut
Permendesa Nomor 18 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan dan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG KDPDTT) berbasis online guna mendukung manajemen kepegawaian yang terintegrasi, akurat, dan tepat waktu di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Fokus utamanya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme pengelolaan data serta sumber daya manusia melalui sistem informasi yang terstandarisasi.

berlaku
Permendesa Nomor 21 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyesuaikan kualifikasi pegawai dengan tuntutan jabatan fungsional tersebut.

dicabut
Permendesa Nomor 20 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan dan penugasan lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk Tahun Anggaran 2018 guna melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Aturan ini mengatur tata cara pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

berlaku
Permendesa Nomor 23 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna untuk mengelola sumber daya alam desa secara berkelanjutan, demokratis, dan berkeadilan guna mencegah eksploitasi serta kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat desa, sekaligus mendorong reformasi tata kelola.

berlaku
Permendesa Nomor 22 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017

Permendesa No. 22 Tahun 2017 menetapkan pedoman penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk UU Keuangan Negara dan PP tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem penilaian kinerja yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

berlaku
Permendesa Nomor 25 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017

Permendesa No. 25 Tahun 2017 merupakan peraturan pengganti yang mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017. Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian insentif tersebut dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai.

dicabut
Permendesa Nomor 24 Tahun 2017 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur nomenklatur, struktur, dan klasifikasi jabatan serta kelas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menetapkan standar tugas, tanggung jawab, wewenang, hak, serta kelompok jabatan berdasarkan nilai jabatan guna mendukung sistem manajemen kepegawaian dan tunjangan kinerja.

berlaku
Permendesa Nomor 17 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan nilai-nilai organisasi dan budaya kerja bagi Pegawai ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas. Budaya kerja tersebut mencakup aspek akuntabilitas, profesionalisme, dan integritas sebagai dasar perilaku individu maupun kelompok dalam menjalankan amanah jabatan.

berlaku
Permendesa Nomor 39 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2015-2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2015-2019 sebagai acuan utama dalam perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi kinerja. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan sasaran reformasi birokrasi terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka pencapaian tujuan strategis kementerian selama lima tahun tersebut.

berlaku
Permendesa Nomor 18 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman tertulis mengenai norma dan etika yang mengatur perilaku serta ucapan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kode etik ini berfungsi sebagai acuan wajib, larangan, dan hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh pegawai dalam menjalankan tugas maupun pergaulan sehari-hari. Tujuannya adalah menciptakan perilaku anti-korupsi dan menjaga martabat serta kehormatan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian tersebut.

berlaku
Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Prioritas tersebut dirancang guna memastikan alokasi dana desa digunakan secara efektif dalam pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa sesuai dengan tujuan UU Desa.

dicabut
Permendesa Nomor 21 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Pedoman Penilaian Pegawai Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan mekanisme dan pedoman penilaian untuk mengidentifikasi pegawai berprestasi guna meningkatkan profesionalitas serta mewujudkan budaya kerja berbasis merit di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi. Isi utama aturan terdapat dalam Lampiran yang menjadi acuan wajib bagi seluruh proses seleksi dan evaluasi pegawai berprestasi di instansi tersebut.

berlaku
Permendesa Nomor 11 Tahun 2016 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memastikan prosesnya berjalan tertib, efektif, dan akuntabel. Pengaturan ini mencakup seluruh aspek administratif terkait perpindahan hak atas aset negara dalam kementerian tersebut.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah