Peraturan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Halaman 3 dari 6 · 172 dokumen
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020
Permendesa No. 9 Tahun 2020 mewajibkan penerapan manajemen risiko terintegrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur penggunaan manajemen risiko dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan guna mengamankan aset negara dan memastikan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU Dasar 1945, UU Kementerian Negara, serta Perpres tentang Postur APBN Tahun 2020. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana tersebut lebih efektif, efisien, dan transparan dalam mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di daerah perdesaan.
Indikator Penetapan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan indikator statistik untuk mengukur kriteria ketertinggalan suatu daerah guna menjamin pemerataan pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan petunjuk teknis tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Tujuannya adalah mempercepat pengurangan kesenjangan pembangunan antardaerah melalui penajaman perencanaan dan pendanaan.
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas kelompok Jabatan Fungsional di seluruh unit kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, termasuk Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta badan-badan terkait. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran strategis dalam perencanaan, anggaran, kerja sama, evaluasi, serta pengelolaan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kementerian tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas pokok kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, serta pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menyempurnakan tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi demi mencapai proses yang lebih efektif dan efisien. Penyempurnaan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam mengelola keuangan negara.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas keuangan negara. Fokus utamanya adalah mendorong adaptasi kebiasaan baru di desa serta memastikan penyaluran dana yang aman dan efektif dalam situasi krisis.
Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai penjabaran dari RPJMN. Dokumen ini mengatur arah kebijakan dan strategi kementerian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan wilayah transmigrasi.
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan ini memberikan fasilitas perpajakan (PPh dan PPN) untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada status COVID-19 sebagai bencana nasional dan kebutuhan mendesak untuk mendukung program vaksinasi serta penanggulangan wabah.
Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk kegiatan transportasi perdesaan tahun anggaran 2021 guna mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait perimbangan keuangan serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik tahun yang sama.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 dengan menambahkan jangka waktu bagi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas keuangan negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini menyempurnakan definisi dan pedoman umum pendampingan masyarakat desa agar selaras dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan mencakup penyesuaian istilah "Desa" untuk mencakup desa adat serta penyelarasan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan terkait desa yang berlaku. Tujuannya adalah memperkuat peran pendampingan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk mengalokasikan sebagian dana sebagai Bantuan Langsung Tunai bagi penduduk miskin di Desa guna menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi.
Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018-2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan Renstra Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi periode 2015-2019 dengan menetapkan rencana strategis baru untuk periode 2018-2019. Dokumen ini disusun sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional di bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi berdasarkan serangkaian undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait.
Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur petunjuk operasional pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019 untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan. Tujuannya adalah memastikan kelancaran kegiatan serta akuntabilitas penggunaan dana yang merupakan urusan daerah namun sesuai dengan Prioritas Nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permen Desa No. 25 Tahun 2017 untuk menyesuaikan kekurangan yang ada dalam mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penyesuaian ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, ASN, serta manajemen pegawai negeri sipil. Tujuannya adalah memberikan pedoman operasional yang lebih akurat mengenai mekanisme penilaian, besaran, dan syarat-syarat pemberian tunjangan kinerja.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pusat keunggulan yang bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hubungan dan Tata Kerja, serta Pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas, fungsi, hubungan, tata kerja, serta mekanisme pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dasar hukumnya bersumber pada UU Ketransmigrasian dan Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2018 tentang koordinasi transmigrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan hasil monitoring kearsipan dari Arsip Nasional. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian standar retensi arsip untuk mendukung pelaksanaan undang-undang terkait desa, kearsipan, dan pembangunan daerah tertinggal. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan arsip di kementerian tersebut tetap sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang bersumber dari APBN untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan pembangunan daerah tertinggal serta transmigrasi. Fokus utamanya adalah mengarahkan alokasi dana tersebut pada kegiatan yang strategis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan dan penunjukan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian untuk jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi guna mengatasi halangan tetap atau sementara pejabat terkait. Ketentuan ini juga bertujuan mengisi kekosongan hukum dan menjamin kelancaran tugas pemerintahan di lingkungan kementerian tersebut.
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program serta kegiatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pemantauan berfokus pada observasi perkembangan rencana pembangunan dan antisipasi masalah, sedangkan evaluasi membandingkan realisasi dengan rencana yang ditetapkan. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan program dan kegiatan pembangunan di bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah pola klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait transmigrasi, kearsipan, desa, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan. Tujuannya adalah menstandarisasi pengelolaan arsip sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan teknis penulisan naskah dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan terbaru. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait kearsipan, organisasi kementerian, serta pedoman ejaan bahasa Indonesia. Tujuannya adalah untuk menstandarisasi format dan tata cara penyusunan dokumen resmi di kementerian tersebut.
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan kepada daerah/desa untuk urusan pemberdayaan masyarakat, desa, dan transmigrasi di tahun 2020, serta menetapkan definisi terkait dana dan instrumen kebijakan yang digunakan.
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman umum pendampingan masyarakat desa sebagai kegiatan pemberdayaan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi pendampingan desa dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait desa.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui mekanisme penyesuaian (inpassing) untuk memenuhi kebutuhan jabatan dan menyesuaikan jenjang jabatan yang telah ditingkatkan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tugas serta fungsi jabatan tersebut.
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akibat perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini bertujuan memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui upaya peningkatan kemakmuran serta pengembangan kemandirian dan kesejahteraan berbasis peningkatan kapasitas masyarakat. Pedoman ini dirancang untuk memastikan pembangunan dan pemberdayaan desa berjalan secara partisipatif, berkesinambungan, dan sinergis dengan program pemerintah pusat maupun daerah.
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pedoman pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan untuk mendukung pelaksanaan penanaman modal di kawasan transmigrasi guna mewujudkan keadilan dan peran serta masyarakat. Ketentuan ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait mekanisme pemanfaatan tanah tersebut dalam kerangka investasi di wilayah transmigrasi. Dasar hukum utamanya bersumber pada UU Ketransmigrasian dan peraturan pelaksanaannya yang mewajibkan pengaturan spesifik untuk sektor ini.