kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Kementerian · 172 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermendesa Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2024
Permendesa No. 1 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Desa Nomor 14 Tahun 2019 terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui penyesuaian. Pencabutan ini dilakukan karena adanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang dianggap lebih sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
- berlakuPermendesa Nomor 2 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 terkait tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi akibat perpindahan alamat kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- berlakuPermendesa Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 untuk memperjelas klasifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Perubahan ini mencakup penjabaran spesifik jabatan yang termasuk dalam masing-masing kategori, seperti Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal untuk Madya, serta Kepala Biro dan Direktur untuk Pratama. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur jabatan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermendesa Nomor 4 Tahun 2024 2024
Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur bentuk pelaksanaan penanaman modal dan tata cara pemberian Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) bagi berbagai jenis badan usaha di kawasan transmigrasi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan UU Ketransmigrasian yang telah diubah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi usaha yang ingin memanfaatkan tanah hak pengelolaan milik negara untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran.
- berlakuPermendesa Nomor 5 Tahun 2024 2024
Pelatihan Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2024
Permendesa No. 5 Tahun 2024 menetapkan kerangka hukum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi melalui berbagai jenis pelatihan yang berfokus pada pemberdayaan mandiri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mendefinisikan konsep pelatihan masyarakat sebagai sarana peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk membangun diri serta lingkungan secara mandiri.
- berlakuPermendesa Nomor 6 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional di Unit Pelaksana Teknis menjadi dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja untuk mendukung kinerja organisasi, serta menetapkan bahwa penugasan tersebut dilakukan oleh kepala unit. Selain itu, peraturan ini juga merevisi pengaturan mengenai nama, kedudukan, eselonisasi, ruang lingkup, wilayah kerja, dan kekhususan Balai B.
- berlakuPermendesa Nomor 8 Tahun 2024 2024
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2024
- berlakuPermendesa Nomor 7 Tahun 2024 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai pegawai negeri sipil yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian dalam pengembangan karir dan profesionalisme jabatan tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN dan peraturan terkait manajemen PNS, serta ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- berlakuPermendesa Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan/Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan pemberian bantuan transmigrasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada transmigran agar lebih sesuai dengan kebutuhan terkini. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang sebelumnya diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018.
- berlakuPermendesa Nomor 3 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme penilaian kinerja, besaran tunjangan, serta prosedur administratif terkait pemberian insentif tersebut.
- dicabutPermendesa Nomor 2 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah struktur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan ketentuan tunjangan kinerja terbaru. Perubahan ini juga memperbarui aturan yang sebelumnya ditetapkan dalam Permen No. 2 Tahun 2020 dan diubah terakhir dengan Permen No. 6 Tahun 2022.
- berlakuPermendesa Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menyempurnakan pedoman pendampingan masyarakat desa untuk meningkatkan kualitas perekonomian desa dan memenuhi kebutuhan organisasi. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan sebelumnya guna memastikan implementasi yang lebih efektif sesuai dengan kebutuhan terkini.
- berlakuPermendesa Nomor 5 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 untuk menambah daftar daerah yang menerima tugas pembantuan di bidang transmigrasi guna memaksimalkan pembangunan kawasan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan memperluas cakupan tugas pembantuan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
- berlakuPermendesa Nomor 6 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 untuk memperkuat upaya terpadu pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan guna mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait desa dan peraturan presiden yang bertujuan menyelaraskan pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan kerangka hukum terbaru.
- berlakuPermendesa Nomor 7 Tahun 2023 2023
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan rincian prioritas penggunaan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan infrastruktur desa. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah guna memastikan alokasi dana digunakan secara efektif dan efisien.
- berlakuPermendesa Nomor 9 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 terkait pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, terutama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- berlakuPermendesa Nomor 10 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 terkait petunjuk pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat. Pencabutan ini dilakukan karena program tersebut telah berakhir sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 sehingga aturan pendukungnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.
- berlakuPermendesa Nomor 13 Tahun 2023 2023
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional khusus untuk fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024 guna melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Dasar hukum utamanya mencakup UU Desa, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta PP tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
- berlakuPermendesa Nomor 12 Tahun 2023 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan hasil evaluasi jabatan dan perkembangan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi kelas jabatan pejabat administrasi dan fungsional serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
- berlakuPermendesa Nomor 11 Tahun 2023 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai serta hasil evaluasi jabatan. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi jabatan pejabat administrasi dan fungsional yang disetujui oleh Menteri PANRB serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- berlakuPermendesa Nomor 2 Tahun 2022 2022
Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Permendesa No. 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang sudah tidak sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum. Sebagai gantinya, diterbitkan aturan baru yang berfungsi sebagai acuan bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan aktivitas pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
- berlakuPermendesa Nomor 3 Tahun 2022 2022
Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur petunjuk operasional pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan khusus untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan Papua. Kegiatan yang didanai mencakup pembangunan jalan desa strategis, pengadaan moda transportasi, serta pembangunan dan renovasi infrastruktur seperti dermaga dan jembatan gantung. Pelaksanaan kegiatan wajib mengikuti metode lelang, e-katalog, atau swakelola sesuai rincian alokasi dan target yang telah disetujui oleh Kementerian.
- berlakuPermendesa Nomor 1 Tahun 2022 2022
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pengganti aturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai kebutuhan organisasi. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah terkait untuk mengatur penyimpanan dan pengelolaan arsip lembaga tersebut.
- berlakuPermendesa Nomor 4 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Menteri dan penyusunan instrumen hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan harmonisasi hukum. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen 14 Tahun 2016) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
- berlakuPermendesa Nomor 7 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme penilaian, besaran, serta syarat-syarat pemberian tunjangan kinerja untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai.
- berlakuPermendesa Nomor 8 Tahun 2022 2022
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan infrastruktur desa.
- dicabutPermendesa Nomor 6 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan perkembangan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dan bertujuan untuk menyesuaikan standar jabatan dengan kebutuhan instansi.
- berlakuPermendesa Nomor 5 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Pasal 300 Permen No. 15 Tahun 2020 dengan mengizinkan Jabatan Fungsional ditugaskan secara individu atau dalam tim kerja untuk mendukung kinerja organisasi, yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit. Selain itu, peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen No. 16 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermendesa Nomor 9 Tahun 2022 2022
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan yang mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. UKPBJ ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sebelumnya.
- berlakuPermendesa Nomor 10 Tahun 2022 2022
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (Dekonsentrasi) dan penugasan kepada daerah otonom (Tugas Pembantuan) untuk tahun anggaran 2023. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan yang efektif di tingkat daerah.