Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas, kompetensi, dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas sebagai penggerak swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12776
- Jumlah diDownload
- 842
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1128
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2021