Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku

Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas, kompetensi, dan profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugas sebagai penggerak swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
9
Tahun
2021
Tentang
SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12776
Jumlah diDownload
842
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1128
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah