Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan menambahkan besaran bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, yang didasarkan pada ketentuan UU Penanganan Pandemi COVID-19. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana desa serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak ekonomi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7532
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
632
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah