Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan menambahkan besaran bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, yang didasarkan pada ketentuan UU Penanganan Pandemi COVID-19. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana desa serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak ekonomi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7532
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 632
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2020