Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Batas tersebut ditentukan secara presisi menggunakan koordinat geografis dan pilar batas utama (PBU) sebagai penanda fisik di lapangan. Ketentuan ini merupakan implementasi dari undang-undang pembentukan kabupaten-kabupaten di wilayah tersebut untuk memperjelas kedaulatan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 129
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8466
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1948
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017