Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 127 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi (Provinsi Jambi) dan Kabupaten Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan) berdasarkan titik koordinat geografis dan pilar batas utama. Batas tersebut dimulai dari titik simpul Desa Betung, Desa Tanah Pilih, dan Desa Muara Medak dengan menggunakan koordinat spesifik 1° 42' 55.801" LS dan 104° 08' 40.441" BT sebagai titik awal penandaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 127
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1341
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1946
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017