Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 94 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib untuk tiga bidang: ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; serta pemberdayaan masyarakat dan desa. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kelembagaan, perencanaan, penganggaran, serta penyusunan pelayanan fungsi pemerintahan di bidang-bidang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
94
Tahun
2016
Tentang
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9126
Jumlah diDownload
701
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1761
Tanggal Pengundangan
18 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah