Kembali
Memuat PDF…
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib untuk tiga bidang: ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; serta pemberdayaan masyarakat dan desa. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kelembagaan, perencanaan, penganggaran, serta penyusunan pelayanan fungsi pemerintahan di bidang-bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9126
- Jumlah diDownload
- 701
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1761
- Tanggal Pengundangan
- 18 November 2016