Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menambahkan ketentuan bahwa tunjangan kinerja tambahan bagi pegawai yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh) di Kementerian Dalam Negeri mulai dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2017. Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi Kementerian Keuangan dan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB terkait pembayaran tunjangan bagi pejabat yang memegang jabatan sementara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 132
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10136
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1855
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2017