Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alokasi pendapatan pajak rokok, di mana minimal 50% harus digunakan untuk kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, dengan ketentuan khusus bahwa 75% dari alokasi kesehatan tersebut harus disalurkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini juga mengatur detail penyusunan anggaran terkait Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 134
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6879
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1952
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017