Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016. Perubahan tersebut bertujuan menjamin efektivitas dan keberlanjutan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang didanai oleh dana tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10456
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1792
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017