Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 untuk menetapkan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi jenis kendaraan baru yang belum tercover. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang perlu dihitung secara terpisah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3712
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016