Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 untuk menetapkan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi jenis kendaraan baru yang belum tercover. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang perlu dihitung secara terpisah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3712
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
196
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah