Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk mekanisme evaluasi dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP). Dasar hukum utamanya adalah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 86
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 205751
- Jumlah diDownload
- 55966
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1312
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008