Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi perangkat desa sebagai unsur staf dan pendukung teknis di bawah Kepala Desa, serta memperjelas hierarki Camat sebagai pemimpin kecamatan yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Perubahan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan lama tentang pengangkatan perangkat desa bertentangan dengan UUD 1945.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 38280
- Jumlah diDownload
- 6653
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1223
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2017