Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi perangkat desa sebagai unsur staf dan pendukung teknis di bawah Kepala Desa, serta memperjelas hierarki Camat sebagai pemimpin kecamatan yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Perubahan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan lama tentang pengangkatan perangkat desa bertentangan dengan UUD 1945.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
67
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
38280
Jumlah diDownload
6653
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1223
Tanggal Pengundangan
05 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah