Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, yang terdiri dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri serta memperkuat tata kerja aparatur sipil negara dalam pengelolaan sumber daya manusia di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2791
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1302
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2017