Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, serta memperjelas peran Kepala Desa sebagai pejabat yang menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah. Selain itu, aturan ini mendefinisikan perangkat desa sebagai unsur staf dan pendukung dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan tugas, serta menetapkan APBDesa sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13781
- Jumlah diDownload
- 839
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1222
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2017