Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6422
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1297
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2017