Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kategori (tinggi, sedang, dan rendah) sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD. Ketentuan ini juga menetapkan mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana operasional tersebut untuk menunjang tugas harian ketua dan wakil ketua DPRD.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
62
Tahun
2017
Tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6752
Jumlah diDownload
543
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1067
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah