Kembali
Memuat PDF…
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kategori (tinggi, sedang, dan rendah) sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD. Ketentuan ini juga menetapkan mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana operasional tersebut untuk menunjang tugas harian ketua dan wakil ketua DPRD.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6752
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1067
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2017