Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 76 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
76
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10019
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1269
Tanggal Pengundangan
14 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah