Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme pemilihan kepala desa secara bergelombang menjadi maksimal tiga kali dalam enam tahun, dengan interval waktu yang diatur oleh bupati atau wali kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan lama bertentangan dengan UUD 1945.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
65
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5792
Jumlah diDownload
731
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1221
Tanggal Pengundangan
05 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah