Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pemilihan kepala desa secara bergelombang menjadi maksimal tiga kali dalam enam tahun, dengan interval waktu yang diatur oleh bupati atau wali kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan lama bertentangan dengan UUD 1945.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5792
- Jumlah diDownload
- 731
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1221
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2017