Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kemudahan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan untuk mempercepat penyediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah. Fokus utamanya adalah pada penyederhanaan waktu dan prosedur pelayanan, serta pengaturan definisi perumahan, prasarana, dan sarana yang mendukung pemenuhan kebutuhan hunian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4859
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1030
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juli 2017