Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 80 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat dan Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
80
Tahun
2017
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6719
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1298
Tanggal Pengundangan
20 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah