Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 53 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) dan Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi terkait, dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
53
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6713
Jumlah diDownload
367
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
950
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah