Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) dan Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi terkait, dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6713
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 950
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2018