Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemerintahan desa yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan regulasi dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dasar hukumnya meliputi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Desa dan Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9093
- Jumlah diDownload
- 568
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 895
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2018