Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kompetensi Pemerintahan. Sistem ini mengacu pada standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, dengan kewajiban setiap aparatur mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran per tahun. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan aparatur agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12285
- Jumlah diDownload
- 719
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 463
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013