Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan dan penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawabannya. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15097
- Jumlah diDownload
- 1093
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 630
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2018