Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 30 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Batas Daerah Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
30
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8937
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
863
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah