Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk tahun 2018 guna mengakomodasi penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan baru. Perubahan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10597
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 612
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2018