Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD dengan memperjelas penerima hibah mencakup pemerintah pusat, daerah lain, BUMN/BUMD, serta badan hukum Indonesia. Hibah harus diberikan setelah memprioritaskan belanja wajib dan pilihan, serta hanya diberikan untuk menunjang program daerah dengan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat. Pemberian hibah wajib memenuhi kriteria spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali ada ketentuan khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
13
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10255
Jumlah diDownload
806
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
465
Tanggal Pengundangan
04 April 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah