Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD dengan memperjelas penerima hibah mencakup pemerintah pusat, daerah lain, BUMN/BUMD, serta badan hukum Indonesia. Hibah harus diberikan setelah memprioritaskan belanja wajib dan pilihan, serta hanya diberikan untuk menunjang program daerah dengan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat. Pemberian hibah wajib memenuhi kriteria spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali ada ketentuan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10255
- Jumlah diDownload
- 806
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 465
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011