Kembali
Memuat PDF…
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan analisis sistematis dan partisipatif (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RPJMD. Analisis ini menjadi dasar krusial guna menjamin keberlangsungan sumber daya dan kesejahteraan generasi masa kini serta masa depan sebelum penyusunan rencana pembangunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9430
- Jumlah diDownload
- 1433
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 459
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018