Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan analisis sistematis dan partisipatif (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RPJMD. Analisis ini menjadi dasar krusial guna menjamin keberlangsungan sumber daya dan kesejahteraan generasi masa kini serta masa depan sebelum penyusunan rencana pembangunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9430
Jumlah diDownload
1433
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
459
Tanggal Pengundangan
04 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah