Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri di bidang pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi, pendidikan, UMKM, wawasan kebangsaan, keparamongprajaan, perencanaan, dan perekonomian tahap pertama. Tujuannya adalah penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10689
- Jumlah diDownload
- 1180
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 255
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2018