Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 17 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencegah konflik dan memastikan kejelasan yurisdiksi. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Morowali Utara serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
17
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5271
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
861
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah