Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Komisaris, serta Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjamin tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan menetapkan standar dan prosedur yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola organ perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
37
Tahun
2018
Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
16247
Jumlah diDownload
1342
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
700
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah