Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Komisaris, serta Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjamin tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan menetapkan standar dan prosedur yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola organ perusahaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16247
- Jumlah diDownload
- 1342
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 700
- Tanggal Pengundangan
- 28 Mei 2018