Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 9 dari 17 · 500 dokumen
Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Pusat Pengembangan Bisnis sebagai unit organisasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum yang bertugas merencanakan, mengelola, dan mengembangkan bisnis untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi. Tujuannya adalah menciptakan institusi yang mandiri, berdaya saing, dan akuntabel dengan menerapkan praktik bisnis sehat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021
Permenag No. 32 Tahun 2021 mengubah aturan Pejabat Perbendaharaan Negara di Kementerian Agama untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi, serta menyesuaikan jabatan fungsional dengan rumpun akuntan dan anggaran. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan, dan tata cara pelaksanaan anggaran.
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai gerakan nasional revolusi mental yang mengintegrasikan nilai agama dan Pancasila dalam pendidikan formal (sekolah, madrasah, perguruan tinggi) maupun informal. Tujuannya adalah meningkatkan penerapan nilai-nilai tersebut melalui harmonisasi olah hati, rasa, pikir, dan raga dengan melibatkan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020
Permenag No. 1 Tahun 2020 mengatur mekanisme uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama sebagai syarat transparan dan akuntabel untuk pemetaan serta pengisian jabatan. Peraturan ini mendefinisikan kompetensi sebagai kombinasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan tugas secara profesional, serta menetapkan bahwa pengisian jabatan harus melalui proses perbandingan kompetensi individu dengan standar jabatan yang dipersyaratkan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah mekanisme pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan negeri yang bersumber dari bantuan operasional. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan dana tersebut.
Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar minimal penyelenggaraan pendidikan agama di perguruan tinggi non-keagamaan untuk membentuk mahasiswa yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, dan setia pada NKRI. Standar ini mencakup kriteria capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah agama (MKA) yang harus dicapai oleh mahasiswa.
Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas pejabat perbendaharaan negara di Kementerian Agama untuk tertib administrasi pengelolaan APBN, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta berbagai peraturan terkait tata cara pelaksanaan APBN dan organisasi Kementerian Agama.
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan pembentukan organisasi profesi bagi setiap Jabatan Fungsional di Kementerian Agama sebagai wadah bagi para Pejabat Fungsional untuk berserikat dan mengembangkan kompetensi. Organisasi ini dibina, diawasi, dan difasilitasi oleh Instansi Pembina (Direktorat Jenderal atau Kepala Badan) guna meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020
Permenag No. 10 Tahun 2020 mengubah ketentuan pendirian Pasraman formal agar wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan pendirian. Perubahan ini juga menghapus ketentuan lama pada Pasal 6 ayat (1) dan (5) huruf b untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu di KUA Kecamatan berdasarkan indikator beban kerja, yaitu jumlah peristiwa nikah, jumlah penduduk Muslim, serta luas wilayah dan kondisi geografis. Penetapan kebutuhan ini bertujuan untuk memastikan pengangkatan Penghulu dilakukan secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan nikah, rujuk, serta bimbingan masyarakat Islam di masing-masing kecamatan.
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Agama. Ketentuan ini menjabarkan tata cara tuntutan ganti rugi untuk memulihkan kerugian uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, serta mendefinisikan peran berbagai pihak seperti Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara dalam proses tersebut.
Komite Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Komite Madrasah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di madrasah. Komite ini berkedudukan langsung di lingkungan madrasah dan memiliki tugas serta fungsi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan formal dengan kekhasan Islam.
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur standar penerbitan dan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan dari perguruan tinggi keagamaan, mencakup ijazah, transkrip akademik, serta sertifikat kompetensi dan profesi. Dokumen ini juga menetapkan definisi formal untuk berbagai bukti akademik seperti SKPI dan PIN sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMN 2020-2024. Dokumen ini terdiri atas narasi strategis, matriks kerangka regulasi, serta matriks kinerja dan pendanaan yang menjadi acuan pelaksanaan program. Data dan informasi kinerja dalam sistem KRISNA-Renstra merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari rencana strategis tersebut.
Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan terencana dan berjenjang untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan pada seluruh sumber daya manusia di Kementerian Agama. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mencakup berbagai kategori SDM, mulai dari PNS, PPPK, pegawai non-ASN, hingga masyarakat.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang mencakup struktur organisasi, fungsi organ, serta mekanisme akademik dan non-akademik. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan peraturan turunan dan prosedur operasional untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang baik di bawah Kementerian Agama.
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pengeluaran keuangan haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk operasional ibadah haji reguler dan khusus melalui pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal. Proses pemindahan dana dilakukan secara bertahap untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang baik. Statuta ini mengatur struktur organ institusi seperti Rektor dan Senat, serta mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti Satuan Pengawasan Internal, Dewan Pertimbangan, dan Rencana Induk Pengembangan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram yang terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, serta menetapkan tugas utamanya menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama. Institusi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan dipimpin oleh seorang Rektor.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh Rektor. Tugas utamanya menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang agama serta ilmu pengetahuan, dengan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan penjaminan mutu. Secara fungsional, universitas ini dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian agama dan memperjelas statuta sebagai landasan dasar pengelolaan serta penyusunan prosedur operasional di dalamnya. Perubahan ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dasar hukum pendidikan tinggi keagamaan yang berlaku.
Ma’had Aly
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly sebagai jenjang pendidikan pesantren berbasis kitab kuning yang terstruktur untuk mencetak kader ulama. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan ilmu agama Islam.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, serta menetapkan tugas utama institusi dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bawah tanggung jawab Menteri Agama.
Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Statuta ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja, termasuk peran Rektor, Senat, serta mekanisme pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU).
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Institusi ini dipimpin oleh seorang Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dalam rumpun ilmu agama dan ilmu pengetahuan/teknologi tertentu. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar perizinan berusaha di Kementerian Agama berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengatur pendaftaran, penerbitan izin usaha, dan izin operasional pelaku usaha. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis izin seperti NIB, Izin Usaha, dan Izin Operasional serta dasar hukum yang melandasinya.
Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai aturan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan untuk menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Statuta ini mengatur struktur organ universitas seperti Rektor, Senat, dan Dewan Kehormatan, serta mengadopsi pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) untuk meningkatkan pelayanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah struktur organisasi STAHN Mpu Kuturan Singaraja dengan menambahkan unsur pascasarjana yang dipimpin Direktur dan bertugas menyelenggarakan program magister serta spesialis ilmu keagamaan Hindu. Perubahan ini juga menyisipkan bagian baru dan lima pasal terkait untuk mengatur tata kerja pascasarjana secara spesifik.
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur definisi dan jenis-jenis Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di Indonesia, yang dikategorikan menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS). Selain itu, peraturan ini menetapkan tiga bentuk institusi pendidikan tinggi keagamaan berdasarkan cakupan ilmu yang diajarkan, yaitu Universitas Keagamaan, Institut Keagamaan, dan Sekolah Tinggi Keagamaan.
Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020
Permenag No. 40 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan kerja sama Kementerian Agama dengan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan memberikan manfaat, yang tujuannya meningkatkan pembangunan nasional serta pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Kerja sama ini dibagi menjadi dua jenis utama (dalam negeri dan luar negeri) serta dua bentuk pelaksanaan, yaitu kerja sama utama yang berisi pokok pikiran dan kerja sama teknis yang mengatur hak, kewajiban, serta tahapan pelaksanaan.