Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 10 Tahun 2020 mengubah ketentuan pendirian Pasraman formal agar wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan pendirian. Perubahan ini juga menghapus ketentuan lama pada Pasal 6 ayat (1) dan (5) huruf b untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5437
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 310
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2020
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014