Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 8 dari 17 · 500 dokumen
Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar mutu yang harus dipenuhi dalam penerbitan buku umum keagamaan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama umat. Standar tersebut mencakup persyaratan teknis dan substansial bagi karya tulis atau gambar yang memuat ajaran, tata cara ibadah, serta hubungan manusia dalam bingkai moderasi beragama. Penerbitan buku yang memenuhi standar ini akan mendapatkan Lembar Pengesahan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah dan Haji Khusus sebagai bagian dari perizinan berbasis risiko yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang bertentangan, dengan standar detail tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Erubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah definisi institusi menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan memperjelas bahwa rektor/ketua adalah pendidik profesional yang ditunjuk untuk memimpin, menggantikan aturan lama yang kurang spesifik mengenai status keprofesionalannya. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan pemimpin PTKN yang berada di bawah pembinaan kementerian agama.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen serta informasi hukum di Kementerian Agama untuk memastikan akses yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen hukum mencakup berbagai produk hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga hasil penelitian hukum, sedangkan informasi hukum adalah data terkait hal-hal tersebut.
Dewan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini membentuk Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) di Kementerian Agama untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai ASN. DPK bertugas memberikan pertimbangan terkait kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai ASN, baik yang berupa ucapan, tulisan, maupun perbuatan di dalam maupun di luar jam kerja. Peraturan ini menggantikan Permenag Nomor 2 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kepegawaian.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dilaksanakan langsung oleh Menteri Agama dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan umum. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup jemaah, biaya perjalanan (Bipih), biaya penyelenggaraan (BPIH), petugas penyelenggara (PPIH), serta sistem komputerisasi terpadu (Siskohat) untuk mengelola data dan kuota haji.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Sorong sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang transparan dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi dan fungsi organ-organ internal seperti Rektor, Senat, serta Dewan Penyantun dalam menjalankan pendidikan tinggi keagamaan.
Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan struktur organisasi Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menilai kompetensi dan kelayakan LPH. Tim ini terdiri dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara, serta memiliki masa kerja selama 4 tahun dengan tugas utama merumuskan kebijakan, melakukan sosialisasi, dan melaksanakan akreditasi sesuai standar.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu sebagai unsur pelaksana di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendukung pencatatan dan pengurusan administrasi keagamaan. Ketentuan ini mengatur aspek teknis operasional, syarat, dan tata cara penugasan bagi penghulu dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan struktur, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang berada di bawah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga administrasi serta tenaga teknis keagamaan melalui penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan urusan administrasi. Unit ini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan serta Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Takengon
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan institusi yang transparan dan akuntabel, serta mendefinisikan struktur organ internal seperti Rektor, Senat, dan Dewan Penyantun. Statuta ini mengatur pula konsep dasar pendidikan tinggi keagamaan, termasuk definisi fakultas, program studi, serta mekanisme penilaian pembelajaran dan pengawasan nonakademik.
Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021
Permenag No. 20 Tahun 2021 mengatur kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil untuk menyatakan kehalalan produknya melalui Pernyataan Pelaku Usaha, yang merupakan bentuk penyederhanaan sertifikasi halal bagi skala usaha tersebut. Peraturan ini mendefinisikan produk halal sebagai barang/jasa yang sesuai syariat Islam dan menetapkan bahwa kepastian hukum kehalalan dibuktikan dengan sertifikat dari BPJPH atau pernyataan pelaku usaha untuk kategori UMKM.
Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kewajiban organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan untuk memperoleh pertimbangan dari Kementerian Agama sebelum pengesahan badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa organisasi tersebut telah memenuhi aspek-aspek keagamaan yang relevan sebelum status hukumnya diberikan.
Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kewajiban BAZNAS menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang harus disahkan oleh Menteri Agama, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya. Isi RKAT wajib mencakup realisasi tahun berjalan (seperti pengumpulan, penyaluran, dan jumlah muzaki/mustahik) serta rencana tahunan berikutnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di seluruh Indonesia menjadi 5.963 unit sebagai hasil penataan organisasi akibat pemekaran wilayah. Struktur dan wilayah kerja masing-masing KUA tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permenag No. 34 Tahun 2019 untuk mengatur pengendalian gratifikasi di Kementerian Agama secara sistematis guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel di lingkungan kementerian tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama, serta dipimpin oleh seorang Rektor. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dengan fungsi utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta penjaminan mutu dan pengawasan internal. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola, organ penunjang, dan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang ilmu agama, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Struktur organisasi dipimpin oleh seorang Rektor yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta melaksanakan fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan, tridharma perguruan tinggi, penjaminan mutu, dan pengawasan internal.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Struktur organisasi universitas terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, dengan kepemimpinan yang diemban oleh seorang Rektor.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama, serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dengan fungsi utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Struktur organisasi terdiri atas organ pengelola, organ penunjang, dan unit kerja yang dipimpin oleh seorang Rektor untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Struktur organisasi terdiri atas organ pengelola yang dipimpin oleh Rektor, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama serta berbagai disiplin ilmu lainnya. Fungsi utama universitas mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi organ universitas seperti Rektor dan Senat, serta definisi akademik seperti Program Studi dan Pascasarjana.
Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember guna mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, disiplin, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi organ universitas seperti Rektor dan Senat, serta definisi akademik seperti Program Studi dan Gelar Akademik.
Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum utama bagi pengelolaan Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu untuk menjamin tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi organ universitas seperti Rektor dan Senat, serta definisi akademik seperti Program Studi dan Gelar.
Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum utama bagi pengelolaan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda guna mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja universitas, termasuk definisi organ-organ seperti Rektor, Senat, serta satuan pengawasan internal sebagai dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum utama pengelolaan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta untuk menjamin tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi organ universitas seperti Rektor dan Senat, serta definisi akademik seperti Program Studi dan Gelar Akademik.
Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum utama pengelolaan Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto untuk menjamin tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja universitas, termasuk peran organ-organ seperti Rektor, Senat, dan Dewan Penyantun, serta definisi akademik dan pengawasan.
Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum utama pengelolaan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Statuta ini mengatur struktur organisasi dan fungsi organ-organ universitas, termasuk Rektor, Senat, serta dewan pengawas, guna menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, disiplin, dan akuntabel.