Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 10 dari 17 · 500 dokumen
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang transparan dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organ internal seperti Rektor, Senat, dan Dewan Penyantun serta mendefinisikan berbagai istilah kunci dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan.
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasihaji dan Bandar Udara Debarkasi Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara penetapan bandar udara embarkasi (tempat keberangkatan) dan debarkasi (tempat kedatangan) jemaah haji ke serta dari Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja sebagai landasan dasar pengelolaan institusi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Statuta ini mengatur struktur organ internal seperti Rektor, Senat, dan Dewan Penyantun, serta mendefinisikan unit akademik dan fungsional seperti Fakultas, Program Studi, dan Satuan Pengawasan Internal.
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang transparan dan akuntabel, serta mendefinisikan struktur organ internal seperti Rektor, Senat, dan Dewan Penyantun. Statuta ini juga mengatur tata kerja berbagai unit akademik dan non-akademik, termasuk Satuan Pengawasan Internal, serta mengklasifikasikan jenjang pendidikan dan struktur organisasi seperti Fakultas, Pascasarjana, dan Program Studi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga serta pemecahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dari Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengelolaan. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan organisasi perguruan tinggi tersebut.
Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020–2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2020
Permenag No. 29 Tahun 2024 menetapkan Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama 2020–2024 sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan melalui 8 area perubahan dan 1 program percepatan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, serta pelayanan publik yang prima. Dokumen ini menjadi acuan bagi satuan kerja dalam menyusun program kerja dan pelaksanaannya, yang dikoordinasikan oleh Ketua Pelaksana Tim Reformasi Birokrasi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah struktur organisasi IAIN Ternate dengan memisahkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembentukan fakultas baru ini didasarkan pada persetujuan Kementerian PANRB untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi.
Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi organ universitas seperti Rektor dan Senat, serta definisi istilah akademik dan non-akademik yang berlaku di institusi tersebut.
Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur syarat, prosedur, dan tata cara pendirian serta penyelenggaraan pesantren sebagai lembaga berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan dan akhlak mulia melalui pendidikan Islam. Pesantren wajib mematuhi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan kurikulumnya dapat berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Statuta Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang transparan dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organ internal seperti Rektor, Senat, dan Dewan Penyantun, serta mendefinisikan istilah kunci terkait pendidikan akademik dan non-akademik di dalam institusi.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Curup
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Curup untuk mengatur organisasi dan tata kelola perguruan tinggi tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional tentang pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta peraturan presiden dan menteri terkait pengelolaan institusi pendidikan keagamaan.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Kudus
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Kudus untuk mengatur organisasi dan tata kelola perguruan tinggi tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Agama dan pengelolaan perguruan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung untuk menjamin penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di institusi tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta manajemen aparatur sipil negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019
Permenag No. 6 Tahun 2019 mengubah syarat sah pendaftaran calon jemaah haji menjadi wajib memiliki Nomor Porsi dari Kantor Kementerian Agama dan menetapkan prosedur pendaftaran melalui sistem online. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian ketentuan terkait kuota dan prosedur pendaftaran dalam regulasi sebelumnya.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Bone
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Bone untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pendidikan nasional, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden dan menteri terkait pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan pengadaan di Kementerian Agama untuk menjamin prosesnya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. UKPBJ menggantikan regulasi sebelumnya (Permenag No. 75 Tahun 2013) dan mengatur seluruh kegiatan pengadaan yang dibiayai APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan kuota haji khusus untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perseroan terbatas, penerbangan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan haji. Tujuannya adalah memperbarui aturan yang sebelumnya ada dalam Permenag Nomor 23 Tahun 2016.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura untuk mengatur organisasi dan tata kelola perguruan tinggi tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pendidikan nasional, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden dan menteri terkait pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara.
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan Katolik serta pendidikan umum. Pengaturan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/548/M.KT.01/2018 serta berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan nasional yang disebutkan dalam pertimbangan.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Kediri
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Kediri untuk mengatur organisasi dan tata kelola perguruan tinggi tersebut. Penyusunan aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi serta manajemen ASN.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja sebagai insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan ditentukan oleh kelas jabatan yang telah dievaluasi, dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugas.
Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi dari Kementerian Agama untuk organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum namun memiliki kekhususan di bidang keagamaan, sebagai syarat pengajuan pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan pelaksanaannya untuk memastikan Ormas tersebut memenuhi aspek keagamaan sebelum didaftarkan.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap dan tingkah laku bagi Pegawai ASN Kementerian Agama untuk menjaga martabat, kehormatan diri, serta kepentingan bangsa dan negara. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini membentuk Majelis Kehormatan sebagai lembaga non struktural di Kementerian Agama yang bertugas menegakkan, melaksanakan, dan menyelesaikan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Pelanggaran didefinisikan sebagai segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan yang bertentangan dengan pedoman sikap dan tingkah laku yang berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Parepare sebagai landasan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik di institusi tersebut. Statuta ini disusun berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta manajemen aparatur sipil negara.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta (aturan dasar) untuk pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak guna menjamin kualitas pendidikan tinggi yang baik. Statuta ini disusun dengan mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan terkait guru, dosen, dan manajemen perguruan tinggi keagamaan.
Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Badan Litbang dan Diklat sebagai unit eselon I yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta penyediaan bahan pertimbangan kebijakan. Kepala Badan wajib menyusun rencana strategis lima tahunan, menetapkan standar mutu, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri minimal satu kali per tahun. Jenis penelitian mencakup dasar dan terapan, sedangkan pengembangan meliputi kajian, seminar, workshop, simposium, dan diskusi kelompok terfokus yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Badan.
Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) sebagai perlombaan seni baca, hafalan, tafsir, serta cabang-cabang lain untuk memelihara dan mengembangkan pemahaman Al-Qur'an. Kegiatan ini wajib dilaksanakan dengan prinsip jujur, adil, transparan, profesional, independen, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Agama melakukan konfirmasi status wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu, seperti penerbitan izin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemantauan kepatuhan perpajakan dan mencegah korupsi dalam pelayanan publik.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah visi Institut Agama Islam Negeri Palu menjadi pengembangan kajian Islam moderat yang mengintegrasikan ilmu, spiritualitas, dan kearifan lokal. Selain itu, misi institusi diperbarui untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam berbasis integrasi keilmuan serta mengembangkan kajian Islam moderat. Perubahan ini bertujuan meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan sesuai dengan regulasi pendidikan tinggi keagamaan yang berlaku.