Kembali
Memuat PDF…
Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar minimal penyelenggaraan pendidikan agama di perguruan tinggi non-keagamaan untuk membentuk mahasiswa yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, dan setia pada NKRI. Standar ini mencakup kriteria capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah agama (MKA) yang harus dicapai oleh mahasiswa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA PERGURUAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1649
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 79
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2020