Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 6 dari 17 · 500 dokumen
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi UIN Imam Bonjol Padang dengan mengubah Bagian Tata Usaha hanya terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional serta menghapus Pasal 25 dan 25A. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2022
Permenag No. 68 Tahun 2022 menyederhanakan struktur organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an menjadi hanya dua unsur, yaitu Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta menghapus beberapa pasal lama yang tidak relevan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Kepala Lajnah berstatus Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) dan Kepala Subbagian berstatus Jabatan Pengawas (Eselon IV.a).
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Manado dengan mengubah Bagian Tata Usaha hanya terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan menghapus Pasal 27. Selain itu, aturan ini juga merevisi susunan Biro AUAK sesuai ketentuan baru dalam peraturan terkait.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien melalui penyederhanaan. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Parepare dengan mengubah komposisi dan fungsi Bagian Tata Usaha serta menghapus ketentuan lama yang tidak relevan. Perubahan ini mencakup penyesuaian hierarki pelaporan, penghapusan pasal tertentu, dan restrukturisasi Biro Administrasi Umum menjadi dua bagian utama, yaitu Bagian Umum dan Layanan Akademik serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung dengan menghapus Pasal 25 dan mengubah susunan serta tugas dari bagian-bagian tata usaha dan akademik. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah nilai dan kelas jabatan struktural serta fungsional di Kementerian Agama berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri PANRB. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur jabatan dengan standar manajemen aparatur sipil negara yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Sekretariat BAZNAS menjadi dua unit utama, yaitu Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan penyederhanaan struktur Kementerian Agama menjadi 11 unit kerja, termasuk Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), serta unit untuk pendidikan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, dan jaminan produk halal. Penyederhanaan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang agama.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan ini menyesuaikan jumlah dan nomenklatur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan akibat pemekaran wilayah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat Islam, sekaligus memperbarui struktur organisasi yang sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Bagian AUAK STAIN Bengkalis menjadi tiga unit: Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; Subbagian Layanan Akademik; serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi kinerja pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta menggantikan ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Bagian AUAK STAIN Majene menjadi tiga unit: Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; Subbagian Layanan Akademik; serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri dengan menyederhanakan bagian administrasi menjadi tiga unit: Tata Usaha, Layanan Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja pendidikan tinggi. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja pendidikan tinggi. Perubahan ini dilakukan karena struktur sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Bagian AUAK STAIN Mandailing Natal dengan membaginya menjadi tiga unit: Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; Subbagian Layanan Akademik; serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Bagian AUAK Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak dengan membaginya menjadi tiga unit: Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; Subbagian Layanan Akademik; serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan persetujuan Menteri PANRB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur Bagian AUAK STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menjadi tiga unit: Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; Subbagian Layanan Akademik; serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi organisasi sesuai dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Pasal 20 Permenag No. 71 Tahun 2013 untuk menyederhanakan struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani guna meningkatkan efisiensi dan kinerja pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dilakukan karena aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur Bagian AUAK STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjadi tiga unit: Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; Subbagian Layanan Akademik; serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi organisasi sesuai dengan persetujuan penyederhanaan dari Kementerian PANRB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Kediri dengan mengubah komposisi unit kerja pada fakultas tertentu dan merinci fungsi administratif di bawahnya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja pendidikan tinggi di institusi tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Kudus dengan menyederhanakan tata usaha Fakultas Tarbiyah menjadi Bagian dan Fakultas Syariah menjadi Subbagian, serta menghapus Pasal 25. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan perkembangan hukum dan organisasi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dengan mengubah Bagian Tata Usaha menjadi Kelompok Jabatan Fungsional dan menghapus Pasal 27 terkait. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Metro dengan menghapus Pasal 27 dan mengubah komposisi serta tugas bagian tata usaha serta biro administrasi. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2022
Permenag No. 38 Tahun 2022 mengubah struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua dengan menyederhanakan bagian tata usaha menjadi hanya Kelompok Jabatan Fungsional dan merombak tugas Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan untuk menangani urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, serta layanan akademik. Perubahan ini juga menghapus Pasal 25 dan menyesuaikan definisi tugas pada bagian-bagian terkait guna meningkatkan efisiensi dan proporsionalitas organisasi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Langsa dengan mengubah Bagian Tata Usaha hanya terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan menghapus Pasal 27. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Ternate untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi kinerja, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dengan menghapus Pasal 27 dan mengubah komposisi serta tugas dari beberapa bagian tata usaha dan biro administrasi. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.