Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian agama 2020 berlaku

Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Agama. Ketentuan ini menjabarkan tata cara tuntutan ganti rugi untuk memulihkan kerugian uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, serta mendefinisikan peran berbagai pihak seperti Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara dalam proses tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4789
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
25
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah