Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Agama. Ketentuan ini menjabarkan tata cara tuntutan ganti rugi untuk memulihkan kerugian uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, serta mendefinisikan peran berbagai pihak seperti Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara dalam proses tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4789
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 25
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013