Kembali
Memuat PDF…
Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Pusat Pengembangan Bisnis sebagai unit organisasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum yang bertugas merencanakan, mengelola, dan mengembangkan bisnis untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi. Tujuannya adalah menciptakan institusi yang mandiri, berdaya saing, dan akuntabel dengan menerapkan praktik bisnis sehat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN LAYANAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10708
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1382
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO