Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian agama 2020 berlaku

Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pembentukan organisasi profesi bagi setiap Jabatan Fungsional di Kementerian Agama sebagai wadah bagi para Pejabat Fungsional untuk berserikat dan mengembangkan kompetensi. Organisasi ini dibina, diawasi, dan difasilitasi oleh Instansi Pembina (Direktorat Jenderal atau Kepala Badan) guna meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3974
Jumlah diDownload
487
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
173
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah