Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pembentukan organisasi profesi bagi setiap Jabatan Fungsional di Kementerian Agama sebagai wadah bagi para Pejabat Fungsional untuk berserikat dan mengembangkan kompetensi. Organisasi ini dibina, diawasi, dan difasilitasi oleh Instansi Pembina (Direktorat Jenderal atau Kepala Badan) guna meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3974
- Jumlah diDownload
- 487
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 173
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2020