Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu di KUA Kecamatan berdasarkan indikator beban kerja, yaitu jumlah peristiwa nikah, jumlah penduduk Muslim, serta luas wilayah dan kondisi geografis. Penetapan kebutuhan ini bertujuan untuk memastikan pengangkatan Penghulu dilakukan secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan nikah, rujuk, serta bimbingan masyarakat Islam di masing-masing kecamatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1439
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 311
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2020