Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian agama 2020 dicabut

Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengeluaran keuangan haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk operasional ibadah haji reguler dan khusus melalui pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal. Proses pemindahan dana dilakukan secara bertahap untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jumlah dilihat
10207
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
274
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah