Kembali
Memuat PDF…
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur standar penerbitan dan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan dari perguruan tinggi keagamaan, mencakup ijazah, transkrip akademik, serta sertifikat kompetensi dan profesi. Dokumen ini juga menetapkan definisi formal untuk berbagai bukti akademik seperti SKPI dan PIN sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3005
- Jumlah diDownload
- 557
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 582
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2020