Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 4 dari 17 · 500 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan layanan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, dan bimbingan kemasjidan. KUA berada di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala yang terdiri dari jabatan struktural, tata usaha, serta jabatan fungsional dan pelaksana.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024
Permenag No. 25 Tahun 2024 menata ulang organisasi Kementerian Agama untuk memperkuat tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama guna membantu Presiden. Peraturan ini menggantikan Permenag No. 72 Tahun 2022 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi di Institut Agama Kristen Negeri Ambon untuk meningkatkan kualitas pendidikan di bidang sains dan teknologi. Struktur organisasi fakultas baru ini terdiri dari dekan, wakil dekan, program studi, laboratorium, dan bagian tata usaha. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta peraturan-peraturan terkait pendidikan tinggi.
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan secara terencana dan kolaboratif oleh berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Koordinasi ini difasilitasi oleh Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang terdiri dari unsur pengarah dari menteri terkait dan pelaksana dari berbagai kementerian untuk memastikan sinkronisasi upaya peningkatan moderasi beragama di seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk penyelenggaraan pendidikan formal umum dengan kekhasan agama Hindu (Widyalaya) guna meningkatkan akses, mutu, dan relevansinya. Pengaturan ini mencakup definisi jenjang pendidikan dari anak usia dini hingga menengah kejuruan serta kewajiban untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur ketentuan penyediaan transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan umum, dan barang/jasa lainnya bagi jemaah haji reguler di Arab Saudi yang dibiayai dari biaya penyelenggaraan ibadah. Tujuannya adalah memastikan penyediaan layanan tersebut berjalan lebih baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait.
Pendidikan Keagamaan Buddha
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk pendidikan keagamaan Buddha sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional guna meningkatkan mutu, tata kelola, dan akses pendidikan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan mendefinisikan jenis satuan pendidikan Buddha, seperti Dhammasekha untuk jalur formal dan Pasastrian serta Sekolah Minggu Buddha untuk jalur nonformal.
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang didanai oleh APBN dan menerima bantuan dari sumber lain yang sah. Saat berlaku, seluruh aset, mahasiswa, hak, kewajiban, dan dokumen dari yayasan sebelumnya dialihkan ke institusi negeri ini, sementara status dan tata kerja pegawai diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencatatan Pernikahan
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara pengadministrasian pernikahan bagi umat Islam untuk menjamin tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan Permenag No. 22 Tahun 2024 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024
Permenag No. 33 Tahun 2024 mengatur struktur organisasi Kementerian Agama yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan fungsi perumusan kebijakan serta bimbingan teknis di bidang agama, haji, dan pendidikan keagamaan.
Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama untuk menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, jenis, dan tanggung jawab yang baru. Ketentuan ini menggantikan Permenag Nomor 12 Tahun 2018 dan didasarkan pada evaluasi jabatan serta persetujuan Menteri PANRB.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam serta teknologi, dengan fungsi utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal.
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan STAKN Mesias Sorong sebagai perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh seorang ketua dan bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dalam rumpun ilmu agama. Dalam melaksanakan tugasnya, institusi ini menjalankan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi dan pelaporan.
Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pencabutan rekomendasi perizinan bagi orang asing di bidang agama, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan negara serta tertib administrasi dalam pengurusan dokumen dan penggunaan tenaga kerja asing di sektor agama.
Satu Data Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di Kementerian Agama untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penerapan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data induk. Dokumen ini mendefinisikan peran kunci seperti Produsen Data, Walidata, dan Pembina Data, serta mengatur jenis-jenis data (Data Pokok, Data Program) yang dikelola untuk mendukung program dan kegiatan kementerian.
Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur evaluasi kinerja untuk mengubah status Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum, dengan fokus pada kelayakan finansial, tata kelola mandiri, dan penyusunan rencana pengembangan jangka panjang. Evaluasi dilakukan secara sistemik oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri Agama untuk menilai kemampuan perguruan tinggi mengelola diri secara otonom sebelum status badan hukum diberikan.
Pengelolaan Dana Punia
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Punia sebagai sumbangan wajib keagamaan masyarakat Hindu yang harus ditunaikan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dana ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Punia (LPDP) yang dibentuk oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pusat atau pihak lain, berdasarkan asas keagamaan, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan Dana Kebajikan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Kebajikan sebagai sumbangan wajib dari umat Khonghucu yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Kebajikan (LPDK) dengan asas keagamaan, amanah, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan manfaat dana tersebut untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. LPDK dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Khonghucu berbadan hukum dan bertugas merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan seluruh proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana.
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan oleh Menteri Agama, yang diajukan oleh Ketua badan tersebut melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan tertentu.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pembentukan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang hanya boleh didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum berbentuk perkumpulan atau yayasan. KBIHU wajib memiliki izin usaha resmi dan bertugas menyelenggarakan bimbingan serta pendampingan ibadah bagi jemaah haji dan umrah.
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023
Permenag No. 8 Tahun 2023 mengubah nilai dan kelas jabatan struktural serta fungsional di Kementerian Agama untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan hasil evaluasi yang disetujui Menteri PANRB. Perubahan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan, dengan dasar hukum UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan terkait manajemen jabatan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Fakultas Sains di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten dengan menambahkan satu pasal baru untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata Usaha. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan prinsip penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Pembagian Zona, Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Asrama Haji Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pembagian zona, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP untuk jasa penggunaan sarana prasarana asrama haji (kamar, ruang pertemuan, manasik) yang dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau nol persen. Pengelompokan zona didasarkan pada lokasi, kualitas layanan, fasilitas, dan daya beli masyarakat, dengan detail spesifik tercantum dalam lampiran peraturan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023
Permenag No. 10 Tahun 2023 mengubah struktur organisasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan meningkatkan tugas Subbagian Tata Usahanya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip penyederhanaan birokrasi dari Kementerian PANRB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Visi dan Misi Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani agar lebih tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi. Perubahan mencakup penegasan visi untuk mewujudkan perguruan tinggi Kristen yang oikumenis, berakhlak mulia, unggul, dan berdaya saing, serta memperbarui misi untuk meningkatkan kualitas spiritual, pendidikan holistik-inklusif-moderat, riset inovatif-humanis, pengabdian masyarakat, serta penguatan manajemen dan kelembagaan.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran tunjangan profesi guru sebagai penghargaan atas profesionalitas bagi guru di satuan pendidikan pesantren yang memiliki sertifikat pendidik. Tujuannya adalah menjamin kesejahteraan sosial guru dan memberikan kepastian hukum serta akuntabilitas dalam pemberian tunjangan tersebut. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pendidikan pesantren, termasuk pendidikan muadalah, yang mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah syarat pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dengan menghapus kewajiban menyertakan analisis kemampuan keuangan dan mewajibkan pernyataan kesediaan mengamalkan nilai moderasi beragama. Selain itu, aturan baru memberikan kewenangan kepada Menteri untuk memberikan izin pendirian PTKS jika terdapat kebutuhan nyata umat, dengan tetap memperhatikan kualitas institusi. Ketentuan perubahan bentuk PTKS juga diperjelas dengan dasar kebutuhan masyarakat, pengembangan ipteks, pembangunan nasional, serta pertumbuhan jumlah mahasiswa.
Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur kerja sama internasional (bilateral, regional, atau multilateral) untuk mengembangkan Jaminan Produk Halal, melakukan penilaian kesesuaian, dan saling mengakui Sertifikat Halal guna menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Kerja sama ini melibatkan pemerintah dan lembaga non-pemerintah luar negeri dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, keamanan, serta kenyamanan bagi konsumen dalam mengonsumsi produk.
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pengembangan wakaf uang melalui investasi pada Sukuk Negara (CWLS) untuk meningkatkan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan ini menyempurnakan praktik wakaf uang agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, dengan melibatkan peran Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga pengembang perwakafan.
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum sebagai besaran biaya penyelenggaraan satu tahun per mahasiswa. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur pendanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan yang didirikan oleh pemerintah sebagai badan hukum publik.