Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian agama 2023 berlaku

Pembagian Zona, Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Asrama Haji Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembagian zona, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP untuk jasa penggunaan sarana prasarana asrama haji (kamar, ruang pertemuan, manasik) yang dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau nol persen. Pengelompokan zona didasarkan pada lokasi, kualitas layanan, fasilitas, dan daya beli masyarakat, dengan detail spesifik tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
13
Tahun
2023
Tentang
PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 September 2023
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1579
Jumlah diDownload
731
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
722
Tanggal Pengundangan
12 September 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah