Kembali
Memuat PDF…
Pembagian Zona, Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Asrama Haji Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembagian zona, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP untuk jasa penggunaan sarana prasarana asrama haji (kamar, ruang pertemuan, manasik) yang dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau nol persen. Pengelompokan zona didasarkan pada lokasi, kualitas layanan, fasilitas, dan daya beli masyarakat, dengan detail spesifik tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1579
- Jumlah diDownload
- 731
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 722
- Tanggal Pengundangan
- 12 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA